ass wr wb
selamat malam semuamya, apa kabar nih, pasti sehat-sehat saja kan? apalagi setelah seharian puasa penuh, alhamdulillah jumpa lagi sama rangga di postingan berikutnya, kali ini rangga akan memberikan suatu artikel tentang zakat dan pengertiannya, yah semoga postingan rangga kali ini ada manfaatnya untuk semua, apalagi sebentar lagi kan hari raya idul fitri, dan sebelum hari raya pasti harus berzakat dong untuk membersihkan harta kita dari hal-hal yang enggak baik tentunya.
enggak perlu panjang lebar lagi, kita baca satu persatu ya
PENGERTIAN ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun
Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti
berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan
bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan
zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat
dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah
khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada
kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi
yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang
belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti
firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT
WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
- Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
- Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah,
sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba
sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan
sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba
sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
- Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang
yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang
Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang
dikeluarkan zakatnya.
- Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama
354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
- cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan
zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas
saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk
menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang
dana pensiun
MACAM-MACAM ZAKAT
- Zakat Fitrah/FidyahDari Ibnu Umar ra berkata :“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak,
orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam
dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat (’iid ).
( Mutafaq alaih ). Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176
kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu
tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk
daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan
Syafi’i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain. Menurut
mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan
harganya dari makanan pokok yang di makan.Pembayaran zakat menurut jumhur ‘ulama :Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari
di akhir bulan Ramadhan Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di
awal.Keterangan : Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang
dibolehkan oleh syaria’t dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka
pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
- Zakat Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang
diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila
memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan.
Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil,
ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati Milik Penuh
harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan
dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses
pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan,
pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila
harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut
tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
- Berkembang, Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
- Cukup Nishab, Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
syara’. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan
dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
- Lebih Dari Kebutuhan Pokok, Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga
yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila
kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak.
Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal,
belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
- Bebas Dari hutang, Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar
pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut
terbebas dari zakat.
- Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu
tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan
perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan)
tidak ada syarat haul.
Harta
(maal) yang Wajib di Zakati
- Binatang Ternak, Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing,
domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
- Emas Dan Perak, Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga
sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang
berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang
(potensial) berkembang. Oleh karena syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik
berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk
dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di
masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti
tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam
kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut
syara’ atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu
dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan,
asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
- Harta Perniagaan, Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam
berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan,
perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau
perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
- Hasil Pertanian, Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai
ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman
hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
- Ma’din dan Kekayaan Laut, Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi
dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
- Rikaz, Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta
karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku
sebagai pemiliknya.
sekian dulu postingan dari rangga tentang macam-macam zakat, tapi ya tidak semua, sebenarnya zakat fitrah ada banyak sekali macamnya, tapi artikel dari rangga untuk kali semoga benar-benar bermanfaat buat semuanya, sudah dulu ya,, rangga udah mulai ngantu